BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026).
Kelima saksi yang dipanggil adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flori Anita Diassari, dan Argo Waskito.
Mereka diketahui merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik suap yang diduga terjadi dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan guna melengkapi fakta-fakta hukum serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Pemeriksaan lima ASN BPK ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa (14/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK menyebut barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani proses ekstraksi untuk memperoleh informasi penting yang dapat mendukung penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan suap audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.
Dalam penyidikan, lembaga antirasuah menduga terdapat upaya intervensi terhadap proses audit agar sejumlah temuan pemeriksaan dapat diubah sehingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Bupati nonaktif Muara Enim Edison, pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Penyidik menduga terdapat permintaan imbalan atau fee sebesar Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan pengaturan hasil audit.
Tujuannya agar sejumlah temuan pemeriksaan dapat diubah sehingga pemerintah daerah memperoleh opini WTP dari BPK.
Dalam operasi tangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan kasus ini, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta.
Dana tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang disalurkan melalui dua lokasi, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti elektronik, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang mencederai independensi proses audit keuangan pemerintah daerah. (*/stch/dda)
















