Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Rizky Billar Diduga Jadi Korban Penggelapan 3,1 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Menko Polkam Tegaskan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Bukan Antisipasi Aksi Demonstrasi

Menko Polkam Tegaskan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Bukan Antisipasi Aksi Demonstrasi

Mal Dipagar Tinggi Tuai PolemikMal Dipagar Tinggi Tuai Polemik
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago membantah anggapan bahwa pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan dilakukan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi.

Menurutnya, pemasangan pagar tersebut merupakan kebijakan internal masing-masing pengelola dan tidak berkaitan dengan situasi keamanan maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Djamari untuk menjawab spekulasi yang mengaitkan keberadaan pagar tinggi di beberapa pusat perbelanjaan dengan potensi aksi unjuk rasa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pemasangan pagar sebagai langkah menghadapi demonstrasi.

Menurut Djamari, persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Bahkan, sejumlah kepala daerah telah mengambil langkah penertiban terhadap pagar yang dipasang apabila tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pemasangan pagar? Enggak ada itu. Bahkan responsnya dulu kepala daerah yang bersangkutan sudah menyelesaikannya, baik yang di Surabaya maupun yang di Jakarta. Tidak ada kaitannya dengan hubungan seperti yang digulirkan kabar-kabar yang akan datang,” kata Djamari di kantornya, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, pemasangan pagar di beberapa pusat perbelanjaan dilakukan atas pertimbangan keamanan internal dari pihak pengelola.

Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan agenda pemerintah ataupun langkah antisipasi terhadap aksi demonstrasi masyarakat.

Meski demikian, Djamari mengingatkan bahwa setiap pembangunan atau pemasangan fasilitas tetap harus memenuhi aturan yang berlaku.

Jika ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Semuanya itu adalah kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memenuhi izin seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat. Saya tidak mau menyebutkan mal yang mana, tetapi pemerintah daerah setempat sudah melakukan penertiban itu,” jelasnya.

Selain meluruskan isu mengenai pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal, Menko Polkam juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tetap dilindungi.

Menurut Djamari, masyarakat bebas menyampaikan kritik maupun aspirasi kepada pemerintah melalui aksi demonstrasi selama dilakukan secara damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan umum maupun melanggar hukum.

“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Tidak ada satu pun yang melarang untuk itu,” tegasnya.

Ia menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Bahkan, pemerintah menganggap berbagai masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Djamari menyebut Presiden juga berulang kali menyampaikan bahwa kritik merupakan hal yang diperlukan dalam sistem demokrasi.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak memandang kritik sebagai sesuatu yang harus dihindari, melainkan sebagai masukan yang dapat membantu proses perbaikan kebijakan.

“Presiden mengatakan kritik itu perlu dan kami meyakini kritik-kritik semacam itu sangat menyegarkan buat kami,” ujarnya.

Meski menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, pemerintah tetap memberikan penegasan terhadap aksi demonstrasi yang berubah menjadi tindakan anarkis.

Menurut Djamari, aparat penegak hukum akan bertindak tegas apabila terjadi perusakan fasilitas umum maupun pembakaran aset pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah membedakan secara jelas antara penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai aturan dengan tindakan melanggar hukum.

Demonstrasi yang berlangsung damai tetap dijamin, sedangkan aksi yang merusak fasilitas publik tidak akan mendapatkan toleransi.

Djamari mengingatkan agar seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

Dengan demikian, hak masyarakat untuk berdemokrasi dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Silakan unjuk rasa selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, tidak apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu. Ada kantor pemerintahan yang sempat terbakar atau dibakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” tutupnya.

Pernyataan Menko Polkam tersebut sekaligus menegaskan bahwa isu pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan tidak berkaitan dengan persiapan menghadapi demonstrasi.

Pemerintah memastikan kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin sesuai peraturan perundang-undangan, sementara penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap tindakan yang mengarah pada perusakan maupun aksi anarkis. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kehilangan Uang Rp 3,1 M

Rizky Billar Diduga Jadi Korban Penggelapan 3,1 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum