BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah keterlibatan dirinya dalam transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan rekayasa dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima keuntungan maupun aliran dana dari transaksi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menegaskan, sejumlah dokumen yang telah dibahas dalam persidangan menunjukkan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
“Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp809 miliar ini adalah murni rekayasa,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, angka tersebut dibuat seolah-olah memiliki keterkaitan dengan dirinya.
Ia bahkan menyebut transaksi tersebut dikaitkan dengan dirinya pada era Jampidsus sebelumnya.
Dalam sidang banding tersebut, dua orang saksi turut dihadirkan. Salah satunya Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024.
Saksi lainnya adalah Adesty Kamelia Usman yang menjabat sebagai Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Keterangan kedua saksi menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam persidangan banding perkara Nadiem.
Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan fakta mengenai transaksi tersebut di hadapan majelis hakim.
Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang dari transaksi senilai Rp809 miliar.
Selain membantah menerima uang, Nadiem juga menepis anggapan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan Google.
Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya.
“Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja,” katanya.
Nadiem menilai persoalan transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang saat ini dihadapinya.
Ia menyebut terdapat dua kemungkinan yang menurutnya dapat menjelaskan munculnya transaksi tersebut dalam perkara.
Kemungkinan pertama, kata Nadiem, adalah adanya kekeliruan dalam proses investigasi.
Kemungkinan lainnya adalah transaksi tersebut sengaja digunakan untuk menjerat dirinya.
“Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja,” ucapnya.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.
Putusan itu menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya yang kini masuk dalam tahap banding.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Nilai Rp809 miliar tersebut menjadi salah satu poin yang kembali disoroti Nadiem dalam keterangannya setelah sidang banding.
Ia berusaha menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari transaksi yang disebut dalam perkara tersebut.
Nadiem juga menyatakan bukti berupa dokumentasi transfer bank dan dokumen notaris menjadi dasar untuk membantah keterkaitan dirinya dengan transaksi tersebut.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan dan dijelaskan dalam proses persidangan.
Sementara itu, proses banding masih berjalan dan pembuktian dalam perkara tersebut menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim.
Pernyataan Nadiem mengenai transaksi Rp809 miliar merupakan bantahan dari pihak terdakwa terhadap konstruksi perkara yang menjeratnya.
Dengan demikian, polemik mengenai transaksi Rp809 miliar masih menjadi bagian penting dalam proses hukum Nadiem.
Ia tetap menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi tersebut dan menyebut angka yang dikaitkan kepadanya sebagai rekayasa.
Hasil proses banding nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. (*/stch/dda)
















