Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 8,66 Miliar

1,2 Miliar Rokok Ilegal Ditindak1,2 Miliar Rokok Ilegal Ditindak
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1,2 miliar batang rokok ilegal telah ditindak hingga 31 Juli 2026.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 100 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pada semester I-2025, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 600 juta batang rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan peningkatan jumlah penindakan menjadi salah satu indikator intensifnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Penindakan juga dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

“Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli,” kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

Menurut Djaka, angka tersebut menunjukkan peningkatan hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan capaian penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak baru berada di kisaran 600 juta batang.

“Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar,” ujarnya.

Djaka menilai peningkatan penindakan tidak terlepas dari upaya petugas Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Selain berkaitan dengan aspek hukum, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan penerimaan negara.

Produk tembakau yang beredar secara ilegal berpotensi mengurangi penerimaan dari cukai, pajak rokok, maupun pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut menjadi bagian dari tugas lembaganya dalam mengawal penerimaan negara sesuai dengan target pemerintah.

Ia juga mengapresiasi kinerja petugas di lapangan yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal,” kata Djaka.

Selain mencatat total 1,2 miliar batang rokok ilegal yang ditindak hingga akhir Juli, Bea Cukai juga mengungkap penindakan terbaru terhadap pengiriman rokok ilegal.

Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan sebelum dikirim dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pengiriman yang akan menggunakan jalur distribusi melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.

Potensi kerugian tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sekitar Rp668 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sekitar Rp1,31 miliar.

“Perkiraan barang mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,66 miliar,” terang Djaka.

Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena produk tersebut beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini dapat berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang memenuhi ketentuan.

Dengan jumlah penindakan yang mencapai 1,2 miliar batang hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai menunjukkan peningkatan aktivitas pengawasan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penindakan terhadap pengiriman 8,96 juta batang melalui Tanjung Priok juga memperlihatkan bahwa jalur distribusi antardaerah menjadi salah satu fokus pengawasan.

Bea Cukai masih akan melanjutkan pengawasan untuk mencegah rokok ilegal beredar lebih luas di masyarakat.

Pemerintah melalui Bea Cukai pun terus mendorong pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara.

Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, peredaran produk tembakau ilegal diharapkan dapat ditekan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bagnaia Bingung Jatuh di Silverstone

Francesco Bagnaia Crash di Silverstone, Neil Hodgson dan Casey Stoner Soroti Ducati

Berita Selanjutnya
Kaum Perempuan Srati Belajar Pemulasaraan Jenazah

Kader Fatayat dan Muslimat NU Desa Srati Ikuti Pelatihan Pemulasaraan Jenazah