BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meski pemerintah nantinya menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Perubahan status tersebut disebut tidak akan menghilangkan hak pengemudi ojol untuk memperoleh BHR.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai ekosistem transportasi digital. Salah satu poin yang dibahas yakni status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, perubahan status menjadi pelaku usaha mikro tidak berarti pengemudi kehilangan hak tersebut.
“Loh, (BHR) wajib dong! Harus, wajib,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, ketentuan mengenai BHR disebut tidak secara khusus dicantumkan dalam aturan ekosistem transportasi digital yang sedang disiapkan pemerintah.
Pemberian bonus tersebut tetap akan menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan tertentu terhadap salah satu perusahaan aplikator.
Kewenangan tersebut dapat digunakan untuk mendorong pemberian BHR kepada pengemudi ojol.
Menurutnya, mekanisme pemberian BHR juga bukan hal baru. Skema serupa sebelumnya telah diterapkan sehingga pemerintah memiliki pengalaman dalam mendorong perusahaan aplikator memberikan bonus kepada pengemudi menjelang hari raya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas asosiasi dan komunitas pengemudi ojol yang telah diajak berdialog menyambut baik rencana perubahan status tersebut.
Pengemudi nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Status tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.
Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro tidak hanya berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan.
Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada pengemudi ojol untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia bagi pelaku UMKM.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program tersebut dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pengemudi yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Maman menyebut pengemudi dapat mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya akses tersebut, pengemudi ojol diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di luar aktivitas transportasi digital.
Namun, perubahan status tersebut tidak berarti seluruh pengemudi ojol akan langsung mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Pengajuan KUR tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun lembaga penyalur.
Maman juga menjelaskan mengenai kekhawatiran pengemudi terkait kewajiban pajak setelah ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro.
Menurutnya, status tersebut tidak otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memperkirakan mayoritas pengemudi ojol masih berada di bawah batas tersebut.
Dengan asumsi penghasilan pengemudi berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, omzet tahunan mereka berada pada kisaran Rp120 juta sampai Rp180 juta.
Artinya, berdasarkan perkiraan tersebut, penghasilan mayoritas pengemudi masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang menjadi acuan dalam ketentuan PPh.
Penjelasan mengenai pajak tersebut menjadi penting karena perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai bertambahnya kewajiban finansial mereka.
Pemerintah menegaskan, kebijakan yang sedang disusun bukan bertujuan menambah beban pengemudi.
Sebaliknya, status tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak akses terhadap program pemberdayaan UMKM.
Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan Perpres dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan pihak terkait lainnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator dalam penyusunan regulasi.
Artinya, aturan yang dibuat tidak hanya memperhatikan kepentingan pengemudi, tetapi juga kondisi perusahaan penyedia layanan transportasi digital.
Maman mengatakan, komunitas ojol yang diajak berdialog juga menginginkan regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha aplikator.
Keseimbangan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan aturan baru.
Di satu sisi, pemerintah ingin memberikan perlindungan dan akses program ekonomi bagi pengemudi.
Di sisi lain, perusahaan aplikator juga membutuhkan ruang untuk tetap menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan.
Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol diharapkan memperoleh akses lebih luas terhadap program pemerintah, termasuk pembiayaan UMKM.
Namun, pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak menghilangkan perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi, termasuk pemberian BHR Lebaran.
Pemerintah kini tinggal menyelesaikan aturan ekosistem transportasi digital sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.
Selain kepastian status, pengemudi ojol juga menunggu bagaimana aturan baru itu akan diterapkan dalam praktik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan mereka. (*/stch/dda)
















