BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI melakukan evaluasi terhadap rangkaian Sidang Tahunan MPR RI 2026, terutama terkait pemilihan dan waktu pemutaran lagu.
Evaluasi dilakukan setelah aksi sejumlah anggota parlemen berjoget saat lagu diputar dalam agenda kenegaraan pada tahun sebelumnya menuai kritik dari masyarakat.
Dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR 2026, panitia berencana menyesuaikan jenis lagu yang diputar agar suasana kegiatan tetap sesuai dengan konteks acara kenegaraan.
Lagu yang dinilai dapat mendorong peserta untuk berjoget kemungkinan tidak akan diputar ketika agenda resmi sedang berlangsung.
Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan acara sebelumnya.
Menurutnya, pilihan lagu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan situasi yang kurang sesuai dengan suasana sidang.
“Kami sudah mengevaluasi, mungkin tidak kita lakukan (memutar lagu yang mengundang berjoget). Sebenarnya memang karena lagunya itu ya yang membawa,” ujar Mahyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meski ada evaluasi mengenai pemilihan lagu, panitia memastikan lagu nasional dan lagu daerah tetap menjadi bagian dari Sidang Tahunan MPR 2026.
Keberadaan lagu daerah dinilai penting karena mencerminkan keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia.
Namun, pemutaran lagu tersebut akan diatur agar tidak mengganggu agenda resmi.
Panitia akan menyesuaikan ritme, jenis lagu, serta waktu pemutaran dengan rangkaian kegiatan yang telah disusun.
Mahyu menjelaskan, lagu daerah tidak akan dimainkan ketika agenda resmi sedang berlangsung.
Pemutaran lagu dapat dilakukan pada momen tertentu di luar rangkaian acara utama.
“Hanya mungkin ritme dan tune-nya yang kita sesuaikan. Terus posisinya itu di mana? Tidak di saat acara-acara resmi,” kata Mahyu.
Dengan pengaturan tersebut, lagu daerah tetap dapat hadir dalam rangkaian kegiatan tanpa mengubah suasana formal Sidang Tahunan MPR RI 2026.
Pemutaran lagu daerah nantinya dapat dilakukan ketika peserta, tamu, dan undangan mulai memasuki lokasi acara.
Musik juga dapat dimainkan ketika Presiden meninggalkan Kompleks Parlemen setelah rangkaian kegiatan selesai.
Artinya, lagu daerah tidak ditempatkan sebagai bagian dari inti agenda resmi. Musik lebih berfungsi sebagai pengiring suasana sebelum atau setelah kegiatan kenegaraan berlangsung.
“Nah, jadi pada saat, kita masukan para peserta, tamu, undangan, kepulangan bapak presiden. Tidak di dalam satu tubuh rundown tersebut. Tidak di dalam satu acara,” tutur Mahyu.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu upaya panitia untuk menjaga suasana Sidang Tahunan MPR 2026 tetap formal.
Di sisi lain, identitas budaya melalui lagu daerah tetap dapat ditampilkan kepada para tamu dan masyarakat.
Evaluasi pemutaran lagu tidak terlepas dari kejadian dalam Sidang Tahunan MPR 2025.
Ketika itu, sejumlah anggota dewan terlihat berjoget mengikuti iringan lagu daerah dan lagu populer yang diputar dalam rangkaian kegiatan.
Dua lagu yang menjadi sorotan adalah “Gemu Fa Mi Re” dan “Sajojo”. Iringan lagu tersebut membuat sejumlah anggota parlemen ikut berjoget di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Momen tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian warganet menilai aksi berjoget tersebut kurang sesuai dengan suasana agenda kenegaraan.
Kritik semakin ramai karena aksi tersebut berlangsung ketika masyarakat juga tengah menghadapi berbagai persoalan ekonomi.
Perbedaan suasana antara agenda kenegaraan dan kondisi masyarakat menjadi salah satu alasan munculnya kritik terhadap aksi para anggota dewan.
Situasi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI berikutnya.
Mahyu mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pemilihan lagu.
Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI juga terus melakukan koreksi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kegiatan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar rangkaian acara kenegaraan dapat berlangsung lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Insya Allah, pak, kami juga terus, selalu koreksi, dan korektif. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Mahyu.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Sidang Tahunan MPR 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan khidmat.
Lagu nasional maupun lagu daerah tetap diberikan ruang, tetapi penempatannya akan disesuaikan dengan situasi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa panitia tidak menghilangkan unsur budaya dari acara kenegaraan.
Lagu daerah tetap dapat digunakan sebagai bagian dari representasi keberagaman Indonesia, tetapi tidak dimainkan pada saat agenda resmi berlangsung.
Pengaturan waktu dan jenis lagu juga diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi berjoget yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dengan demikian, suasana Sidang Tahunan MPR RI 2026 dapat tetap formal tanpa menghilangkan unsur budaya dalam rangkaian kegiatan. (*/stch/dda)
















