BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial pemerintah karena Kemensos telah menyalurkan bansos tahap ketiga tahun 2026 secara bertahap.
Penyaluran tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang mulai diterima KPM sejak awal Agustus.
Kementerian Sosial menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya, sekaligus mengingatkan penerima agar memanfaatkan bantuan secara bijak untuk keluarga.
“Bansos triwulan ke-3 untuk PKH dan BPNT sudah disalurkan. Manfaatkan bantuan dengan bijak agar lebih berdampak untuk kesejahteraan keluarga,” demikian keterangan dalam unggahan Instagram akun @Kemensosri.
Hingga 5 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM PKH telah menerima bantuan untuk periode penyaluran terbaru tersebut.
Sementara itu, bantuan sembako BPNT telah diterima lebih dari 12 juta KPM berdasarkan penyaluran yang berlangsung hingga tanggal tersebut.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs Cek Bansos Kemensos menggunakan data kependudukan sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
Masyarakat cukup membuka situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP yang masih berlaku saat ini.
Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia lalu klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian penerima bantuan sosial.
Jika nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan beserta informasi periode pencairan sesuai data yang tersedia.
Pengecekan penerima bansos juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos setelah pengguna melakukan registrasi akun terlebih dahulu secara resmi.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Cek Bansos kemudian isi data wilayah dan nama sesuai identitas dalam KTP yang digunakan.

Hasil pencarian akan muncul setelah beberapa saat, sehingga masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Setelah mengetahui status penerima, masyarakat dapat memantau pencairan melalui saldo rekening KKS atau rekening bank penyalur yang digunakan.
Jika bantuan sudah disalurkan, saldo rekening akan bertambah sesuai nominal bantuan, sedangkan penerima melalui PT Pos menerima pemberitahuan.
Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima, sehingga nominal yang diterima setiap keluarga dapat berbeda sesuai kategori masing-masing.
Ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun berdasarkan kategori penerima dalam program bantuan sosial tersebut.
Anak usia dini memperoleh Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun sesuai kategori bantuan yang ditetapkan pemerintah.
Siswa SD menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun melalui penyaluran bantuan PKH sesuai ketentuan yang berlaku.
Siswa SMP mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun sesuai kategori pendidikan penerima bantuan PKH yang berlaku.
Siswa SMA memperoleh Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun berdasarkan ketentuan bantuan PKH yang berlaku bagi penerima.
Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan.
Lansia berusia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setiap tahun sesuai ketentuan program.
Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta dalam satu tahun sesuai kategori penerima.
Besaran tersebut disesuaikan dengan kategori masing-masing penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah melalui proses pemutakhiran data terbaru.
Berbeda dengan PKH, nominal BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori penerima sehingga setiap keluarga memperoleh jumlah bantuan yang sama.
Bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan dan penyalurannya dilakukan dalam periode tiga bulan sekali sesuai jadwal pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, total bantuan yang diterima setiap penerima dalam satu tahap mencapai Rp600.000 sesuai ketentuan penyaluran pemerintah.
Dana bantuan kemudian ditransfer langsung ke rekening KKS penerima dan dapat dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
PKH dan BPNT sama-sama disalurkan empat kali dalam setahun melalui pembagian periode triwulanan sesuai jadwal pemerintah yang berlaku.
Tahap pertama berlangsung Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, sedangkan tahap ketiga berlangsung Juli-September sesuai pembagian periode penyaluran pemerintah yang berlaku.
Selanjutnya, tahap keempat dijadwalkan pada Oktober-Desember sebagai periode penyaluran terakhir dalam tahun 2026 bagi seluruh penerima bantuan tersebut.
Karena Agustus masih termasuk pertengahan triwulan ketiga, pencairan kepada penerima yang memenuhi syarat masih berlangsung secara bertahap sesuai wilayah.
Penyaluran dapat berlangsung berbeda antarwilayah mengikuti mekanisme pencairan yang ditetapkan bagi masing-masing penerima bantuan sesuai kondisi daerah setempat.
Masyarakat yang belum menerima bantuan tidak perlu khawatir karena penyaluran tahap ketiga masih terus berlangsung hingga akhir Agustus.
Kemensos menargetkan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026 selesai pada akhir Agustus sesuai rencana pemerintah.
PKH diprioritaskan bagi masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN, sedangkan BPNT ditujukan bagi Desil 1 hingga 5.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat di lapangan terkadang berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah saat ini secara administratif.
Perbedaan tersebut dapat membuat warga yang merasa memenuhi kriteria belum tercantum sebagai penerima bantuan sosial dalam daftar resmi pemerintah.
Pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data sehingga masyarakat dapat mengajukan perbaikan apabila kategori desil dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pengajuan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga, lalu memilih fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Selanjutnya, pilih Request Pembaruan Data dan perbarui informasi mengenai kondisi rumah maupun penghasilan sesuai keadaan terbaru yang sebenarnya.
Masyarakat juga perlu mengunggah dokumen pendukung, termasuk foto bagian depan dan dalam rumah sebagai bukti kondisi terkini penerima.
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Petugas memeriksa status desil melalui sistem SIKS-NG, kemudian dapat memproses pembaruan dan melakukan survei lapangan apabila diperlukan untuk verifikasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau pencairan bansos PKH dan BPNT sekaligus memperbaiki data apabila status desil belum sesuai.
Pengecekan secara berkala menjadi langkah penting agar penerima mengetahui perkembangan penyaluran bantuan triwulan ketiga tahun 2026 secara jelas. (vip)
















