Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Syarat KPM Agar Dapat Bansos PKH dan BPNT Rp1 Juta Sekaligus

Syarat kpm agar dapat bansos pkh dan bpnt rp1 juta sekaligusSyarat kpm agar dapat bansos pkh dan bpnt rp1 juta sekaligus
Syarat KPM Agar Dapat Bansos PKH dan BPNT Rp1 Juta Sekaligus

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial unggulan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bagi masyarakat miskin dan rentan miskin pada tahun 2025.

Keduanya dapat diterima bersamaan oleh satu keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga jumlah total bantuan yang diperoleh dalam satu periode bisa mencapai Rp1 juta.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi.

Syarat pertama adalah status kewarganegaraan. Calon penerima bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan berlaku.

Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat di tingkat pusat.

Selain itu, penerima harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kedua sistem ini dikelola oleh pemerintah sebagai sumber data resmi penerima bantuan.

Data tersebut diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama BPS dan BPKP untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam proses distribusi bantuan.

Calon penerima juga tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Aturan ini juga mencakup anggota keluarga dari profesi-profesi tersebut.

Pemerintah ingin memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dari negara.

Syarat lainnya adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari program pemerintah pusat. Misalnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Kebijakan ini ditetapkan agar distribusi bansos lebih merata dan tidak menumpuk pada penerima yang sama, sehingga manfaat program pemerintah bisa dirasakan oleh lebih banyak warga.

Khusus untuk PKH, terdapat ketentuan tambahan mengenai komponen keluarga.

KPM harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria seperti anak usia sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.

Kriteria ini sesuai dengan tujuan PKH sebagai program bantuan bersyarat yang mendukung kebutuhan dasar dan kesejahteraan keluarga.

Pencairan dana PKH dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.

Sementara itu, BPNT disalurkan secara non-tunai, dan umumnya dalam bentuk saldo elektronik senilai sekitar Rp400.000 per tahap.

Apabila satu keluarga memenuhi syarat untuk kedua program tersebut secara bersamaan, maka total bantuan yang diterima dalam satu periode bisa menyentuh angka Rp1 juta, jumlah yang cukup berarti untuk mendukung kebutuhan pokok keluarga penerima.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, prosesnya bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online maupun offline.

Secara daring, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah seperti Cek Bansos, dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta, mulai dari e-KTP, foto diri, hingga bukti domisili.

Jika tidak memungkinkan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau desa terdekat untuk mendaftar secara manual.

Validasi dan pengecekan kelayakan dilakukan oleh petugas dari Kemensos, BPS, dan aparat desa, sehingga penting bagi calon penerima untuk memastikan bahwa seluruh data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar.

Nama yang telah tercantum dan tervalidasi di dalam sistem DTKS akan menjadi prioritas dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus memperbarui data penerima bansos secara berkala.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tidak salah sasaran, dan tetap menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Adanya pemutakhiran data secara berkala juga membantu mencegah penerima ganda dan menghindari penyalahgunaan program bantuan sosial.

Secara keseluruhan, peluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT secara bersamaan di tahun 2025 tetap terbuka lebar bagi masyarakat yang memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan.

Pemerintah menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pendaftaran dan penggunaan bantuan, agar tujuan dari program perlindungan sosial ini benar-benar tercapai.(amp)

Berita Sebelumnya
Sejumlah negara mundur dari perjanjian dagang

Sejumlah Negara Mundur dari Perjanjian Dagang dengan Indonesia, Ketakutan Defisit Menghantui

Berita Selanjutnya
Pendaftaran ipdn 2025 telah berlangsung sejak 29 juni lalu dan akan berakhir pada 18 juli

Jadwal Pendaftaran IPDN 2025 dan Syarat Lengkap, Jangan Sampai Terlewat