Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Truk ODOL Akan Ditindak Tegas, Korlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum Khusus

Truk odol bakal disikat habisTruk odol bakal disikat habis

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Korlantas Polri mengambil langkah tegas dalam upaya menghapuskan praktik Over Dimension and Overload (ODOL) atau pelanggaran Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) di jalan raya.

Untuk itu, Polri secara resmi membentuk Tim Penegakan Hukum KDM Nasional, yang ditugaskan khusus menindak kendaraan barang yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan muatan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat untuk mewujudkan zero ODOL, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, serta ketidakadilan dalam sektor logistik dan transportasi.

“Kami tidak akan mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Rabu (14/5).

Tim yang dibentuk ini melibatkan personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, serta bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya.

Penertiban kendaraan ODOL akan dilakukan secara langsung di lapangan, sekaligus disertai edukasi hukum kepada pemilik maupun pengemudi angkutan barang.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, Pasal 277 menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dilarang beroperasi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.

Sementara itu, Pasal 307 mengatur bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Adapun Pasal 169 ayat (1) menyatakan bahwa modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Penindakan tidak hanya dilakukan melalui razia di titik-titik rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan jalan nasional, tetapi juga melalui pendekatan teknologi.

Korlantas akan memaksimalkan kamera tilang elektronik (ETLE), sistem digital jembatan timbang, serta aplikasi pelaporan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penindakan berbasis data digital.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Agus Suryonugroho.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kendaraan ODOL menyumbang kerugian besar bagi negara. Tidak hanya mempercepat kerusakan jalan nasional dan daerah, truk ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal dan menciptakan iklim usaha tidak sehat di sektor logistik.

“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus yang akan bekerja terintegrasi dan lintas wilayah,” imbuhnya.

Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia rutin dan operasi gabungan di berbagai lokasi strategis, termasuk jalur distribusi logistik, kawasan industri berat, pelabuhan, dan terminal barang.

Digitalisasi data kendaraan angkutan barang juga akan terus ditingkatkan agar penindakan tidak hanya reaktif, tapi berbasis pemetaan dan prediksi risiko.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Dengan terbentuknya Tim KDM Nasional dan penerapan pengawasan digital berbasis teknologi transportasi cerdas, diharapkan praktik ODOL bisa diberantas tuntas.

Korlantas Polri juga mengimbau para pelaku usaha transportasi logistik agar segera melakukan penyesuaian armada sesuai regulasi, demi mendukung keselamatan jalan dan kelancaran distribusi barang nasional. (***)

Berita Sebelumnya
Tanjakan kalijambe darurat jalur penyelamat

Tanjakan Kalijambe Purworejo Rawan Kecelakaan, Pembangunan Jalur Penyelamat Dinilai Mendesak

Berita Selanjutnya
Kasus tbc cilacap mencapai 1.573

Kasus TBC di Cilacap Peringkat Kelima Tertinggi di Jawa Tengah, Total 1.573 Kasus