Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Tangerang

Resmi ditahan di lapas tangerangResmi ditahan di lapas tangerang

BANYUMASEKSPRES.ID, TANGERANG — Pada Senin, 14 Juli 2025, aktor terkenal Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan panggilan Ijonk, resmi menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara terkait dugaan kepemilikan vape berisi obat keras telah lengkap.

“Sesuai jadwal yang kita tetapkan, Ijonk Jonathan itu kita tahan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja. Pernyataan ini menegaskan langkah hukum yang diambil terhadap Ijonk.

Saat tiba di lapas, Ijonk mengenakan jaket, topi, dan masker hitam. Ia terlihat duduk di kursi depan mobil kejaksaan yang membawanya ke lokasi penahanan tersebut.

Menurut Made, seluruh laporan medis terkait kondisi kesehatan Jonathan telah dinyatakan lengkap sehingga tidak diperlukan pemeriksaan tambahan di rumah sakit.

“Udah bagus, cuma masih memar itu aja,” jelasnya mengenai kondisi kesehatan Jonathan setelah pemeriksaan terakhir.

Meski masih ada memar dan sedikit kesulitan saat duduk, kondisinya dinilai cukup layak untuk menjalani masa penahanan.

Kasus yang menjerat Jonathan bermula dari penangkapan tiga orang sipil yang kedapatan membawa vape mengandung cairan obat keras.

Dari pengembangan kasus ini, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai salah satu tersangka atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Jonathan sempat menjalani wajib lapor karena dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun sejak Jumat, 11 Juli 2025, ia dititipkan di Polres Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang.

“Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang,” tambah Made.

Meskipun kini berada di balik jeruji besi, pihak kejaksaan mengatakan bahwa Jonathan Frizzy menerima keputusan hukum dengan sikap kooperatif. Ia juga masih mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan walaupun belum diajukan secara resmi ke pihak berwenang.

Selanjutnya, pelimpahan berkas ke pengadilan direncanakan paling cepat Senin pekan depan. Jadwal sidang masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kita limpah paling cepat Senin, jam 10. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap, ada 3 JPU yang menangani,” jelas Made lebih lanjut mengenai kesiapan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut mengatur tentang produksi dan distribusi ilegal obat-obatan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenai ancaman tambahan berdasarkan Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian ilegal. Ancaman hukuman ini berupa pidana maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena melibatkan seorang selebritas terkenal tetapi juga karena isu kesehatan dan regulasi ketat terkait obat-obatan terlarang dan praktik farmasi ilegal di Indonesia.

Kemunculan nama besar seperti Jonathan dalam kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam produk konsumen sehari-hari seperti vape.

Perdebatan publik mengenai penggunaan vape yang mengandung zat-zat terlarang pun kembali mencuat seiring dengan kasus ini. Di tengah komunitas pengguna vape sendiri terdapat kekhawatiran bahwa peraturan semakin diperketat menyusul kasus-kasus seperti yang dialami oleh Ijonk.

Keputusan untuk menahan Ijonk juga menjadi pelajaran bagi publik tentang konsekuensi serius dari penggunaan dan distribusi bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi pemerintah.

Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan hukum dalam segala aspek kehidupan agar terhindar dari masalah hukum serupa di masa depan.

Pengawasan ketat dari aparat hukum pun terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu maupun kelompok yang melakukan pelanggaran serupa akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya penggunaan produk-produk berbahan kimia tanpa izin resmi pemerintah serta ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang-barang ilegal demi keamanan bersama. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Virtual credit card (vcc) bri kini dapat dilakukan untuk transaksi di e commerce luar negeri yang menerima pembayaran dengan kartu kredit berlogo visa

Cara Pakai Virtual Credit Card BRI untuk Belanja di Amazon dan Alibaba

Berita Selanjutnya
Bp haji tolak usulan menag soal pemberangkatan calon jemaah haji lewat jalur laut

BP Haji Tolak Wacana Menag Haji Lewat Jalur Laut, ini Alasannya