Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Polres Kebumen Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla di Puncak Musim Kemarau
Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut, KPK Minta Kajian Badan Pengelola Aset Dimatangkan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut, KPK Minta Kajian Badan Pengelola Aset Dimatangkan

KPK Kawal RUU Perampasan AsetKPK Kawal RUU Perampasan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih diproses bersama pemerintah dan DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil rampasan tindak pidana.

KPK menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pembahasan mengenai pembentukan badan pengelola aset rampasan masih berlangsung.

Oleh karena itu, KPK memilih untuk terus memantau sekaligus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut hingga menghasilkan kebijakan yang tepat.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, setiap usulan yang berkembang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara menyeluruh.

Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan apakah memang diperlukan pembentukan lembaga baru atau cukup mengoptimalkan lembaga yang selama ini telah memiliki kewenangan mengelola aset hasil tindak pidana.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.

Budi menjelaskan, KPK memiliki pengalaman dalam menangani serta mengelola aset hasil rampasan dari berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan masukan terkait efektivitas sistem pengelolaan aset yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, tujuan utama pembentukan regulasi tersebut bukan sekadar menghadirkan mekanisme penyitaan aset, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi negara.

Karena itu, aspek kelembagaan menjadi salah satu bagian penting yang harus diputuskan secara matang dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Keputusan mengenai badan pengelola aset diharapkan benar-benar mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola yang baik.

KPK juga memberikan apresiasi atas berlanjutnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang selama ini telah didorong oleh berbagai kalangan, mulai dari lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti, hingga pegiat antikorupsi.

Menurut Budi, pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.

Melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.

Pengelolaan aset yang baik juga dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, usulan pembentukan badan khusus pengelola aset sebelumnya disampaikan oleh sejumlah pihak.

Di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, serta Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

Seluruh masukan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR bersama pemerintah.

KPK berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta menghadirkan sistem pengelolaan aset rampasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Puncak Kemarau, Polisi Disiagakan Hadapi Kebakaran

Polres Kebumen Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla di Puncak Musim Kemarau