Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di KejagungFebrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
DIBORGOL : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka, Jumat (7/8)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, Febrie diperiksa Tim 9 sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung, Jumat (7/8).

Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Saat tiba, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan kondisi kedua tangan terborgol.

Penampilan Febrie kali ini berbeda dibandingkan saat dirinya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dari Kejagung ketika penetapan tersangka.

Saat itu, Febrie terlihat mengenakan batik lengan pendek dan membawa map plastik berwarna biru ketika digelandang menuju kendaraan tahanan.

Kali ini, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu kedatangannya.

Ia hanya berjalan menuju area pemeriksaan. Sebelum masuk, Febrie sempat melemparkan senyum tipis kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Ia membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat siang.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang mengenai Tim 9 Kejagung,” ujar Febri Diansyah, Jumat (7/8).

Febri mengatakan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga memastikan Febrie akan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik.

“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah direncanakan dilakukan di Rutan KPK.

Namun, pada Jumat (7/8), Febrie akhirnya dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan langsung oleh Tim 9.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung setelah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri.

Beberapa perkara yang masuk dalam rangkaian penyidikan tersebut antara lain dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan kasus blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Selain perkara tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan asal-usul aset yang ditemukan.

Dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram.

Ia juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Namun, status hukum Febrie tidak sama dalam seluruh perkara yang sedang disidik.

Dalam dua sprindik lainnya, yakni perkara yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Kejagung juga menetapkan sejumlah pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Salah satunya advokat Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Don Ritto juga berstatus sebagai saksi dalam tiga sprindik lainnya.

Selain itu, Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara oleh Kejagung.

Penyidik masih harus mengurai keterkaitan para pihak, aliran aset, serta asal-usul barang bukti yang telah ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Dengan pemeriksaan tersebut, Kejagung diharapkan dapat memperoleh keterangan tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Sikap kooperatif yang disampaikan kuasa hukum juga menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini harus dijalani Febrie sebagai tersangka.

Kedatangan Febrie dengan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol pun menjadi perhatian publik.

Terlebih, pemeriksaan kali ini dilakukan di Gedung Kejagung oleh Tim 9 yang menangani rangkaian perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam masing-masing perkara. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pelanggar Siap Siap Ditilang

Polresta Cilacap Kembali Tertibkan Truk ODOL, Pengemudi Diminta Patuhi Batas Muatan

Berita Selanjutnya
50 Ponpes Dapat Bantuan Air Bersih

Kekeringan Melanda Karanggayam Kebumen, 50 Tangki Air Bersih Disalurkan