BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar gembira datang bagi para lansia di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Juni 2025.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata pemerintah dalam membantu warga lanjut usia yang secara ekonomi sudah tidak lagi produktif.
Melalui KLJ, para lansia yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan bagi para lansia yang selama ini telah banyak berkontribusi bagi lingkungan dan masyarakat.
KLJ adalah program yang secara khusus ditujukan kepada warga lanjut usia yang tinggal di DKI Jakarta dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Bantuan ini diberikan secara rutin tiap bulan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan lansia yang sudah tidak mampu bekerja atau mencari nafkah secara mandiri.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Di antaranya adalah penerima harus berusia minimal 60 tahun, memiliki KTP DKI Jakarta, serta tinggal di wilayah administratif DKI.
Syarat lainnya adalah belum menerima bantuan sosial dari program lain serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selama semua kriteria tersebut terpenuhi, lansia berhak mendapatkan KLJ.
Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.
“KLJ bukan bantuan satu kali, ini bantuan berkelanjutan setiap bulan selama lansia masih memenuhi kriteria,” tegas seorang pejabat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status pencairan KLJ secara mandiri dan praktis.
Salah satu cara paling mudah adalah melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Di laman ini, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lansia. Jika terdaftar, sistem akan langsung menampilkan status penerimaan bantuan.
Selain website, cara lain yang bisa dimanfaatkan adalah lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pengguna cukup mengakses menu layanan sosial, pilih fitur KLJ, lalu mengisi data sesuai dengan KTP. Hasil status penerimaan akan langsung terlihat setelah verifikasi data berhasil dilakukan.
Bagi lansia yang sudah resmi terdaftar sebagai penerima aktif, pencairan dana dilakukan melalui Bank DKI.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening atas nama penerima bantuan.
Lansia dapat menarik bantuan tersebut melalui ATM Bank DKI, teller di kantor cabang, atau menggunakan layanan digital banking Bank DKI.
Namun, jika sampai pertengahan bulan dana belum juga masuk, perlu dilakukan pengecekan ulang.
Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah belum sinkronnya data antara DTKS dan sistem Bank DKI.
Selain itu, bisa juga karena dokumen yang belum lengkap, seperti KTP asli, kartu keluarga, atau rekening bank.
Ada pula kemungkinan perubahan status sosial yang membuat bantuan dihentikan.
Misalnya, jika lansia berpindah domisili ke luar Jakarta, atau jika ternyata menerima bantuan sejenis dari program sosial lainnya.
Perubahan kondisi ekonomi yang membaik juga bisa membuat lansia tidak lagi memenuhi syarat bantuan.
Karena KLJ merupakan bantuan yang bersifat rutin, sangat penting untuk menjaga agar semua data tetap sesuai dan selalu diperbarui.
Setiap lansia penerima bantuan harus dipastikan datanya tidak berubah dan tetap terdaftar aktif di DTKS.
“Bantuan KLJ merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap lansia yang rentan secara ekonomi. Kami mendorong keluarga agar turut aktif memastikan kelengkapan data orang tua mereka agar bantuan tidak tertunda,” ujar petugas Dinsos Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini secara tepat sasaran.
Oleh karena itu, pengecekan status penerimaan sangat disarankan dilakukan secara berkala, baik melalui situs resmi Dinsos, aplikasi JAKI, maupun langsung ke layanan Bank DKI.
Dengan adanya KLJ, lansia di Jakarta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan mandiri tanpa terlalu bergantung pada keluarga.
Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk kelompok masyarakat yang paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus.
Jadi, bagi warga DKI Jakarta yang memiliki orang tua lansia di rumah, segera pastikan bahwa data mereka sudah terdaftar di DTKS dan sesuai dengan semua persyaratan.
Jangan menunggu bantuan terhenti baru melakukan perbaikan data.
Dengan menjaga kelengkapan administrasi dan melakukan pengecekan secara rutin, pencairan KLJ bisa berjalan lancar setiap bulannya.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan jika ada kendala pencairan agar bisa ditindaklanjuti segera.(amp)
















